Dosen HTN Desak DPD RI Prakarsai Sidang Istimewa MPR untuk Pemberhentian Gibran

topmetro.news, JAKARTA – Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H., mendesak Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengambil langkah konstitusional dengan mengusulkan penyelenggaraan Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI).

Desakan tersebut disampaikan melalui Tim Hukum Penyelamat Konstitusi dan Demokrasi dengan menyerahkan dokumen Permohonan dan Penyampaian Aspirasi Ketatanegaraan kepada pimpinan DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Dalam permohonannya, Teguh meminta DPD RI memprakarsai usulan penyelenggaraan Sidang Istimewa MPR RI yang salah satu agendanya membahas pembatalan keabsahan pelantikan serta pemberhentian Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI periode 2024–2029.

Teguh yang juga menjabat Ketua Dewan Pembina DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Jakarta Timur itu menyebut langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab akademis dan etis dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat.

Menurut pihak pemohon, penyampaian aspirasi tersebut berkaitan dengan dinamika ketatanegaraan pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 tanggal 30 Oktober 2026.

Tim hukum menilai diperlukan langkah kelembagaan untuk memastikan persoalan yang mereka persoalkan mendapatkan perhatian melalui mekanisme konstitusional.

Mereka juga menyoroti kondisi politik di DPR RI yang menurut pemohon mengalami kebuntuan akibat fragmentasi koalisi partai politik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat penggunaan mekanisme pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Atas dasar itu, pemohon berharap DPD RI dapat menjalankan peran kelembagaannya dalam menyampaikan aspirasi daerah dan persoalan ketatanegaraan kepada MPR RI.

DPD RI Diminta Prakarsai Sidang Istimewa

Dalam petitum permohonan, Tim Hukum Penyelamat Konstitusi dan Demokrasi menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPD RI.

Pertama, meminta agar seluruh permohonan dan penyampaian aspirasi ketatanegaraan diterima dan dikabulkan.

Kedua, meminta DPD RI menerbitkan keputusan atau rekomendasi resmi sebagai tindak lanjut administratif dan memproses aspirasi tersebut melalui mekanisme kelembagaan, termasuk dalam sidang paripurna DPD RI.

Ketiga, meminta DPD RI mengajukan usulan resmi dan memprakarsai penyelenggaraan Sidang Istimewa atau Sidang Paripurna Khusus MPR RI.

Dalam agenda yang diusulkan tersebut, pemohon meminta agar MPR RI membahas pembatalan keabsahan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI periode 2024–2029.

Selain itu, pemohon juga meminta agar pemberhentian Gibran dibahas berdasarkan argumentasi dan dasar hukum yang mereka cantumkan dalam permohonan.

Selanjutnya, mereka meminta agar mekanisme pemilihan dan pengisian jabatan Wakil Presiden RI dilakukan sesuai ketentuan Pasal 8 Ayat (2) UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Libatkan Sejumlah Advokat

Dalam penyampaian aspirasi tersebut, Tim Hukum Penyelamat Konstitusi dan Demokrasi turut menghadirkan sejumlah advokat.

Mereka di antaranya Dr. Bahrain, S.H., M.H., Marulitua Rajagukguk, S.H., Hincat Silalahi, S.H., Muhammad Ratho Priyasa, S.H., M.H., Suluh Utomo, S.H., Dinda Wulan Ariani, S.H., Abdul Rozak, S.H., Tamrin, S.H., M.H., serta Karsedi, S.H.

Tim hukum berharap pimpinan DPD RI dapat memberikan perhatian terhadap permohonan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Permohonan itu merupakan aspirasi dan langkah hukum yang diajukan pihak pemohon. Adapun keputusan mengenai keabsahan jabatan Wakil Presiden maupun pemberhentiannya tetap harus mengikuti mekanisme dan kewenangan konstitusional yang berlaku.

 

(Redaksi/Topmetro.News)

Related posts

Leave a Comment